Rembang, Mitrapost.com – Poros jalan desa di Kabupaten Rembang ke depannya akan diatur melalui peraturan bupati. Rencana ini diungkap oleh Bupati Rembang, Abdul Hafidz saat menjawab usulan yang dilontarkan sejumlah fraksi saat pembacaan RPJMD tahun 2021-2026.
Sebelumnya, persoalan ini diungkapkan oleh fraksi Nasional Demokrat (NasDem) lantaran tak adanya peraturan yang memuat pembagian antar poros jalan kabupaten dan desa.
Fraksi Nasdem melalui Yatin Abdul Zaenal mengatakan hingga saat ini Rembang belum memiliki pembagian wewenang jalan antara jalan pemerintah, kabupaten, dan desa. Baik itu yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan, peraturan daerah, maupun peraturan bupati itu sendiri.
“Kami dari Fraksi NasDem merekomendasikan pemerintah untuk membuat peraturan perundang-undangan tersebut,” ungkapnya Rabu (7/7/21) lalu.
Menanggapi atas usulan tersebut, Abdul Hafidz mengatakan pihak pemkab akan mengatur poros desa melalui peraturan bupati. Hal ini dimaksudkan agar pengelolaan jalan maksimal.