Kemenag Izinkan Desa Bentuk Tim Penyembelihan Hewan Kurban

Pati, Mitrapsot.com – Saat PPKM Darurat Pemerintah Kabupaten Pati mengeluarkan aturan tentang pelaksanaan penyembelihan kurban. Masyarakat dianjurkan untuk menyembelih hewan kurbannya di tempat pemotongan hewan (TPH).

Hal itu dilakukan untuk meminimalisir kerumunan dan menjaga ketertiban di tengah masyarakat saat perayaan Iduladha dan penyembelihan hewan kurban berlangsung.

Namun, masalah ketersediaan TPH di Pati sangat minim bahkan di tingkat kecamatan tak semuanya ada.

Hal ini diungkapkan oleh Ahmad Muthoza, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pati dalam zoom meeting rapat koordinasi Pelaksanaan SE Menteri Agama Nomor 17 tahun 2021.

“Kami telah lakukan rapat koordinasi dengan Kecamatan, melibatkan takmir masjid, dan kepala desa di Kecamatan Pati. Terkait TPH, di Pati keberadaannya sangat terbatas hanya satu itupun tidak begitu aktif,” ungkap Thoza, Kamis (15/7/2021).

Baca Juga :   Diskominfo Masih Hidupkan WiFi Publik Meski PPKM Mikro Diperketat

Senada dengan Ahmad Muthoza, Moh Roni, Penyuluh Agama Islam fungsional Kecamatan Tambakromo juga menyebut di kecamatannya tidak terdapat TPH.

Menanggapi hal tersebut, Ali Arifin Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati memberikan alternatif agar para penyelenggara kurban di tingkat desa menyewa jasa jagal hewan.

Atau penyembelihan dapat dilakukan oleh modin setempat dengan catatan menerapkan protokol kesehatan ketat dan panitia dibatasi.

“Terkait keterbatasan TPH, dibentuk panitia kurban tapi menerapkan protokol kesehatan ketat dan dibatasi jumlahnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia memberikan syarat, bagi penyembelih dan panitia distribusi daging wajib diperiksa dengan pengukur suhu. Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan.

Baca Juga :   CJH Rembang Belum Ada yang Lakukan Penarikan Pelunasan BPIH

Setiap petugas yang melakukan penyembelihan dan yang mendistribusi daging kurban harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan.

Panitia juga wajib melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan penyembelihan.(*)

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati