Penerima BLT DD Tak Boleh Sama dengan Penerima Bansos

Pati, Mitrapost.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati menyampaikan bahwa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tidak diperuntukkan bagi penerima bantuan sosial (BST) yang meliputi Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Hal ini dituturkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Desa Dispermades Kabupaten Pati, Indah Pebriana kepada Mitrapost.com, Jum’at (23/7/2021).

Menurutnya, calon penerima BLT dari alokasi DD tidak boleh sama dengan penerima bansos yang bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.

“Penerima bantuan gak boleh double-double. Apabila sudah dapat BLT, maka tidak boleh mendapat bansos lagi. Makanya pendataan harus lebih teliti dan akurat,” tegas Indah saat diwawancarai di ruangannya.

Baca Juga :   Perekrutan 312 ASN Nakes di Pati, Disambut Baik Bagi Pemilik STR

Ia mengatakan bahwa penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT DD telah ditetapkan pada awal Februari melalui musyawarah desa. Sementara penetapan KPM bansos dilakukan sesudah itu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati