Pati, Mitrapost.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati menyampaikan bahwa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tidak diperuntukkan bagi penerima bantuan sosial (BST) yang meliputi Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Hal ini dituturkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Desa Dispermades Kabupaten Pati, Indah Pebriana kepada Mitrapost.com, Jum’at (23/7/2021).
Menurutnya, calon penerima BLT dari alokasi DD tidak boleh sama dengan penerima bansos yang bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.
“Penerima bantuan gak boleh double-double. Apabila sudah dapat BLT, maka tidak boleh mendapat bansos lagi. Makanya pendataan harus lebih teliti dan akurat,” tegas Indah saat diwawancarai di ruangannya.
Ia mengatakan bahwa penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT DD telah ditetapkan pada awal Februari melalui musyawarah desa. Sementara penetapan KPM bansos dilakukan sesudah itu.