Kemudian pada periode kedua, selama rentang waktu bulan Januari hingga Juli 2021 didapati satu orang narapidana yang kembali melakukan kejahatan kasus pencurian di Kabupaten Pati.
Terakhir pada perpanjangan program Asimilasi Rumah mengacu Perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 tahun 2021 selama periode Bulan Juli hingga Desember 2021, hingga berita ini dibuat, pihak lapas belum mendapatkan laporan terkait napi yang kembali berulah.
Bagi para pelanggar ketentuan asimilasi akan menanggung konsekuensi ditambah masa hukumannya senilai masa saat ia dirumahkan serta. Tidak akan diberikan remisi integrasi, asimilasi maupun pembebasan bersyarat selama dua tahun.(*)
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati