Lapas Pati Kembali Memberikan Asimilasi Kepada 31 Warga Binaan

Pati, Mitrapost.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pati kembali memberikan asimilasi di rumah kepada 31 orang narapidana (Napi). Program ini diharapkan mampu memutus penyebaran virus corona Disease (Covid-19) di lingkungan rumah tahanan.

kebijakan ini mengacu kepada Perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 tahun 2021 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Krismiyanto Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pati menambahkan bahwa Program Asimilasi di rumah dicanangkan sejak tahun 2020 dan telah dilakukan sebanyak 3 kali.

Baca Juga :   Dinkes Menilai Taat PHBS Mampu Permudah Pelaksanaan ‘New Normal’

“Dari tahun 2020, saat pemberlakuan darurat covid-19 Menkumham mengeluarkan Permenkumham Nomer 10 tahun 2020 guna pencegahan Covid. Untuk pidana tertentu, pidana pendek bisa di asimilasikan dirumah,” ujar Krismiyanto kepada Mitrapost.com saat ditemui di kantornya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati