Mitrapost.com – Tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Agung telah mengamankan terpidana kasus penipuan sebesar Rp3,17 miliar dan telah terbukti secara sah.
Terpidana Teuku Meurah Hasrul telah menjadi buronan sejak tahun 2019. Berdasarkan keterangan dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, terpidana telah diamankan di Jalan Cirendeu Indah I, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. Dimana sebelumnya telah dilakukan pemanggilan, namun tidak dipenuhi oleh pihak yang bersangkutan.
“Terpidana Teuku Meurah Hasrul ditangkap di Tangerang Selatan. Sebelumnya, dia dipanggil untuk melaksanakan hukuman oleh jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, namun tidak memenuhi panggilan secara patut,” jelas Eben saat dikonfirmasi, Senin (26/7/2021).
Oleh karena itu, terpidana kasus penipuan tersebut ditetapkan sebagai DPO.
“Maka dari itu, yang bersangkutan (Teuku Meurah Hasrul) dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron,” lanjutnya.