Pati, Mitrapost.com – Penutupan pendaftaran haji di Kemenag Pati diperpanjang seiring dilanjutkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 oleh Pemerintah Kabupaten.
Kebijakan ini masih mengacu pada Surat Edaran Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI nomor 05001/DJ.11/Dt.11.11/HK.00.7/07/2021 tentang Pelayanan dan Pembatalan Haji Reguler pada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota di Wilayah Jawa-Bali pada Masa PPKM Darurat.
Abdul Hamid, Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan UmrAh Kantor Kemenag Pati belum bisa memastikan kapan kantor Kemenag Pati akan dibuka kembali.
Pemerintah pusat juga belum lama ini memblokir sistem pendaftaran haji lantaran situasi pandemi Covid-19 di Indonesia belum terkendali.
“Pelayanana haji selama PPKM Darurat kami dilarang melakukan layanan tatap muka. Jadi kami hanya bisa layanan online. Pendaftaran juga tidak bisa karena sistem diblokir dari pusat,” kata Abdul Hamid melalui sambungan telePon, Selasa (27/7/2021).
Hal ini bertujuan untuk meminimalisir kerumunan di lingkungan Kantor Kemenag di seluruh Indonesia. Tak hanya pelayanan haji, sejak PPKM Darurat seluruh pegawai Kemenag WFH.
Kendati demikian, Kemenag masih memberikan layanan secara online terkait pembinaan, pelimpahan nomor porsi, dan pembatalan haji.
“Asal berkas sudah lengkap bisa dititipkan security kantor, agar bisa diserahkan di teman-teman saya di bagian seksi haji,” imbuh Hamid.
Tim Redaksi Khusus Video dan Konten






