Korupsi Bansos Covid-19, Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara

Mitrapost.com – Terbelit kasus korupsi bantuan sosial di masa pandemi Covid-19, Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Hal tersebut diungkapkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Juliari dinyatakan bersalah oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tindak pidana korupsi berupa suap bansos pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” jelas jaksa KPK, Ikhsan Fernandi Z saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta mengutip PMJ News, Rabu (28/7/2021).

Baca Juga :   Data Tidak Sinkron, Dana Bansos PKH Belum Tersalurkan

Dalam melayangkan tuntutannya, tim penuntut umum mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang meringankan yakni Juliari belum pernah dihukum.

“Hal memberatkan perbuatan terdakwa selaku Mensos tidak mendukung program pemerintah dalam wujudkan pemerintahan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Terdakwa berbelit-belit, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, perbuatan dilakukan di masa pandemi Covid-19,” jelasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati