Komplotan Begal Motor Sadis di Bekasi Berhasil Diringkus Polisi

Usai melukai korbannya, begal motor itu membawa kabur kendaraan milik korban.

“Modus begal ini pelaku memepet korbannya, melukai, dan mengambil paksa motornya,” kata Miken.

Komplotan begal motor tersebut mengaku kepada polisi bahwa mereka sudah melakukan perampasan sepeda motor beberapa kali di wilayah Kabupaten Bekasi. Polisi terus mendalami kasus begal motor ini dan mengejar kedua buron rekan pelaku.

Para pelaku begal yang diamankan akan diancam dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Tersangka ini terancam hukuman sembilan tahun penjara. (AZ)

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram