Kantor Imigrasi Belum Terima Instruksi Pemberangkatan Jemaah Umrah di Masa Pandemi

Pati, Mitrapost.com – Jamaah dari Indonesia bisa mengikuti ibadah umrah per tangal 10 Agustus mendatang, dengan cara transit karantina ke negara terdekat dengan Arab Saudi.

Saat kami tanyakan kabar ini dengan Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag ia membenarkan kabar ini, namun terkait persyaratan perjalanan pihaknya belum bisa memberikan keterangan.

Senada dengan kantor Kemenag Pati, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kabupaten Pati. Juga belum mendapat instruksi resmi tentang memberangkatkan calon jamaah umrah.

Saudi hingga saat ini masih melarang penerbangan internasional dari Indonesia dan 10 negara lainnya akibat adanya temuan varian baru virus Covid-19 yang lebih menular.

Kendati demikian, Anthonius Dari Padua R. Lela, Kepala Subseksi Teknologi Informasi pada Kantor Imigrasi Pati mengatakan, jika keran umrah dibuka untuk jamaah Indonesia bulan ini, pihaknya siap memfasilitasi persyaratan perjalanan bagi jamaah meski diterapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diperpanjang.

“Kalau PPKM diperpanjang dan tapi saat bersamaan ada kebijakan dari Kementerian Agama melayani yang jamaah umrah tentu kita sebagai pihak yang mengeluarkan dokumen perjalanan mendukung, itu.kalau sudah ada kebijakan,” kata Anthonius kepada Mitrapost.com saat dihubungi melalui telepon.

Tentunya keputusan tersebut disesuaikan dengan angka kasus Covid-19 di Indonesia.

“Kita akan melayani permohonan paspor. Tinggal nanti kebijakan Kementerian Agama mempertimbangkan tren angka Covid-19. Prinsipnya ini pelayanan kalau dibolehkan ada penerbangan dari pemerintah pusat memperbolehkan kita bisa mengikuti,” imbuh Anthonius.

Hingga kini Kantor Imigrasi Pati masih menutup pelayanan untuk warga Indonesia dan negara asing (WNA). Kecuali yang sifatnya darurat seperti, keperluan berobat, tugas kantor, dan keperluan sekolah keluar negeri.(*)

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati