Pati, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati telah memberikan anjuran kepada beberapa pihak pengelola pasar tradisional untuk melakukan penataan kios satu dengan yang lainnya. Selain itu, perlu adanya pengaturan jarak antara pembeli untuk meminimalisir terjadinya kerumunan.
Dengan adanya peluncuran pasar online, dapat membantu pemerintah dalam mengupayakan penerapan protokol kesehatan (prokes) di masa-masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di area perbelanjaan.
Menanggapi adanya hal tersebut, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mengenalkan adanya sistem pasar online ini. Hal itu disampaikan oleh Kepala Disdagperin Kabupaten Pati, Hadi Santosa saat dihubungi Mitrapost.com, Selasa (4/8/2021).
Namun, banyak dari sebagian besar warga yang belum mengerti tentang pasar online. Hal tersebut menjadi kendala tersendiri bagi berjalannya program tersebut.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan berkomitmen mengenalkan sistem pasar online kepada warga Pati. Sehingga warga akan mengetahu bahwa untuk membeli bahan-bahan sembilan bahan pokok (sembako) di pasar dapat melalui online.
“Langkah ini cukup bagus dimasa sekarang yang sedang PPKM. Dan perlu kami sosialisasikan secara masif kepada warga. Pasalnya banyak warga yang belum mengerti kalau belanja di pasar lewat online,” imbuh Hadi.
Hadi menjelaskan jika pasar online tersebut telah diterapkan di Pasar Puri Pati. Menurutnya, dengan adanya pasar online memudahkan para pembeli dan pedagang dalam bertransaksi.
“Dengan pengenalan ini semakin memberi pengetahuan bagi warga yang sebelumnya hanya mampu mengakses bahan sembako di toko-toko terdekat saat tidak mampu atau enggan ke pasar,” pungkasnya. (*)
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Mila Candra