Syarat Kartu Vaksin Untuk Penerima Bansos Berlaku Fleksibel

Pati, Mitrapost.com – Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pati Tri Haryumi menegaskan aturan menunjukkan kartu vaksin dalam pencairan Bansos di Pati berlaku fleksibel.

Ia menilai syarat vaksinasi untuk cairkan Bansos diwajibkan untuk orang dengan kondisi sehat. Sementara untuk golongan yang mempunyai penyakit penyerta harus disesuaikan.

“Menyikapinya harusnya dengan bijaksana jangan saklek-saklek. Karena vaksin penting, bansos penting, PPKM juga penting. Apalagi masyarakat kita kan nuwun sewu bervariasi budayanya, pendidikannya tetap perlu di edukasi,” ujar Tri Haryumi saat ditemui di kantornya, (5/8/2021).

Syarat tersebut tak bisa mutlak lantaran pihaknya menyadari ada golongan yang tidak boleh divaksinasi seperti golongan masyarakat yang mempunyai penyakit penyerta seperti ginjajal TBC, darah tinggi dan lain-lain.

Di sisi lain ketersediaan vaksin di Pati juga naik turun. Oleh karenanya bila aturan ini diterapkan secara mutlak akan menghambat penyaluran Bansos.

Untuk menjembataninya, bagi masyarakat penerima Bansos dan belum divaksin bisa meminta surat keterangan di desa atau Puskesmas kecamatan setempat.

“Untuk menyikapinya pakai surat keterangan dari Puskesmas, ambil di desa. Karena regulasinya terkait vaksin itu wilayah DKK, kita hanya bisa edukasi masyarakat,” katanya.

Diakuinya di awal wacana syarat pencairan Bansos lewat vaksin memang menjadi sorotan di masyarakat, namun hingga BST disalurkan ia mengaku belum mendapat aduan terkait regulasi kartu vaksin.

“Kalau di Pati aman nyatanya tidak ada gejolak. Perlu pemahaman seiring berjalannya waktu,” tandasnya.(*)

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati