Pati, Mitrapost.com – Sejumlah pengelola Pasar Puri Pati tengah membuat batasan area tempat berjualan para pedagang. Hal tersebut didasarkan oleh peraturan yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
Langkah tersebut dilakukan demi mewujudkan pasar sehat di masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal ini untuk mendukung adanya program PPKM Level 4 di sektor pusat perbelanjaan.
Menurut penjelasan Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pasar Puri, Isroni, pihaknya membuat 100 kotak yang dijadikan area jualan para pedagang. Kotak tersebut dengan ukuran 1,5 x 1,5 meter. Dengan jarak per kotaknya 1 meter.
“Upaya yang kami lakukan untuk mengantisipasi kerumunan diantara pembeli. Apalagi area yang kami beri batasan adalah pelataran yang sering dijadikan jalur lalu lalang para pembeli,” ujarnya kepada Mitrapost.com, Kamis (5/8/2021).
Pihak pengelola Pasar Puri bekerjasama dengan Bank Jateng dalam mengurus program tersebut. Dengan tujuan ingin menciptakan suasana pasar yang patuh terhadap protokol kesehatan (prokes).