BLT Dana Desa diprioritaskan untuk warga desa yang belum mendapatkan jaring pengaman sosial. Penerima BLT Dana Desa kali ini diperuntukkan bagi warga yang belum mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Pendataan KPM BLT Dana Desa dilakukan oleh Pemdes melalui koordinasi berbagai perangkat serta Rukun Tetangga (RT) yang diputuskan melalui musyawarah desa khusus (Musdesus).
Berdasarkan informasi Dispermades Kabupaten Pati, BLT Dana Desa diambilkan dari anggaran Dana Desa yang disalurkan ke RKDes. Hingga hari ini, penyaluran Dana Desa tahap II telah mencapai Rp 57 Miliar. (*)
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Mila Candra