PPKM Diperpanjang Hingga 16 Agustus, Imigrasi Pati Hentikan Layanan Sementara

Pati, Mitrapost.com – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati tetap memberlakukan kebijakan penghentian sementara layanan keimigrasian secara tatap muka sampai 16 Agustus mendatang.

Hal ini dilakukan demi menyikapi keputusan pemerintah yang kembali memperpanjang PPKM sampai 16 Agustus mendatang. Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, melalui Kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden mengumumkan perpanjangan ini pada Senin (9/8/2021).

“Atas arahan Presiden Republik Indonesia, PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang hingga 16 Agustus,” kata Luhut dalam siaran langsung.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati Hasanin pun merespons, pihaknya akan tetap memberlakukan kebijakan penghentian sementara layanan keimigrasian secara tatap muka sampai 16 Agustus mendatang. Sebelumnya pihaknya telah menghentikan layanan sementara ini sejak PPKM Darurat lalu.

“Dengan perpanjangan ini, maka Imigrasi Pati juga menyesuaikan dengan tetap menghentikan sementara pelayanan tatap muka hingga 16 Agustus. Prinsipnya kita mengikuti arahan pemerintah pusat dalam rangka meminimalisir peningkatan kasus Covid 19,” kata Hasanin.

Pelayanan paspor RI bagi WNI sebagaimana yang telah diterapkan sejak awal penerapan PPKM hanya diberikan pada pemohon paspor RI untuk kebutuhan darurat dan mendesak yang tidak dapat ditunda. Seperti berobat ke luar negeri, tugas kedinasan, dan kunjungan mendesak yang tak dapat ditunda.

Selain itu, calon mahasiswa yang akan belajar ke luar negeri dan mereka yang akan memenuhi panggilan kerja di luar negeri juga dapat dilayani. Sedangkan untuk layanan WNA dilayani secara online melalui Aplikasi Izin Tinggal Online.

“Paspor RI untuk WNI hanya dilayani untuk kepentingan darurat dan mendesak yang tidak dapat ditunda. Tentunya nanti berkordinasi dulu dengan petugas kita. Untuk WNA kita layani secara online. WNA memasukan permohonan secara online dan pengambilan biometriknya dilakukan setelah PPKM berakhir,” jelas Hasanin.

Tercatat, sejak awal PPKM hingga saat ini, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati telah melayani 16 pemohon paspor RI untuk kebutuhan darurat dan mendesak. Rinciannya, 9 orang dalam rangka tugas kedinasan, 5 orang dalam rangka sekolah, dan 2 orang dalam rangka memenuhi panggilan kerja. (*)

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati