Pati, Mitrapost.com – Adanya larangan penggunaan alat tangkap cantrang, membuat nelayan cantrang asal Pati memodifikasi alat tangkap.
Hal tersebut merespon adanya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) Nomor 18 tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.
Menurut penjelasan Ketua Perkumpulan Nelayan Cantrang Mina Santosa, Heri Budianto, saat ini kelompok nelayannya telah berupaya menaati regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah yang tertuang pada PermenKP Nomr 18 tahun 2021. Sehingga ia bersama anggota kelompoknya telah menyiapkan alat tangkap ikan lain, yakni jaring kantong bertarik.
“Karena penggunaan alat tangkap cantrang sudah tidak diperbolehkan, maka kami modifikasi alat tangkap kami. Diganti dengan jaring kantong bertarik,” ungkapnya kepada Mitrapost.com, Senin (16/8/2021).
Heri menjelaskan, bahwa yang dulunya jaring tangkap berbentuk ketupat atau jajargenjang, kini diubah menjadi persgi. Pada awalnya dengan ukuran lubang 1 inchi, sekarang diubah menjadi 2 inchi.