Pati, Mitrapost.com – Sertifikat vaksin Covid-19 semakin berperan penting di tengah aktifitas masyarakat. Selain digunakan untuk mengambil berbagai bantuan sosial, kabarnya kartu ini akan menjadi syarat masuk pusat perbelanjaan, fasilitas umum hingga melintas jalan.
Uji coba peraturan ini sudah di lakukan pada 10-16 Agustus di beberapa pusat perbelanjaan dan mall di kota-kota besar salah satunya di Semarang.
Bila uji coba ini berhasil, pusat perbelanjaan di tingkat Kabupaten/kota seperti Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan akan menerapan aturan ini.
Di Kabupaten Pati, kebijakan ini menjadi perbincangan di berbagai elemen masyarakat.
Salah satunya Haryanto selaku Lurah Pati lor Kecamatan Pati Kota ia mengatakan, kebijakan dianggap kurang biJaksana, lantaran capaian vaksinasi di daerah masih rendah. Bukan karena warga menolak vaksin, melainkan stok vaksinnya yang kurang.
Pusat perbelanjaan moderen notabene dipadati oleh masyarakat Pati Kota. Di sisi lain sampai pertengahan bulan Agustus, ia mencatat baru 700 an warga yang telah tercover vaksin pertama dari Pemerintah. Tentunya regulasi ini akan mempersulit warga mencari bahan pangan
“Harus bijaksana kita diwajibkan vaksin tapi nyatanya vaksinnya tidak ada. Ini masyarakat antusiasmenya luar biasa.Untuk masuk mal, swalayan wajib menunjukan kartu vaksin, masuk daerah penyekatan harus vaksin dengan adanya itu tapi vaksinya ga ada bingung kita,” kata Haryanto kepada mitrapost.com.
Di sisi lain, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Muntamah berpendapat, dalan penerapan program pemerintah pusat harus menyesuaikan level sebaran Covid-19 dan capaian vaksinasi dari sebuah wilayah.
“Harusnya di berlakukan pada daerah yang tingkat vaksinanya sudah tinggi.Disisi lain jika belum vaksin ke Mal padahal dia OTG kan juga membahayakan pada pengunjung yang lain,” kata anggota DPRD Pati dari Komisi D itu.
Namun ia mendukung kebijakan ini secara penuh, dengan harapan secepatnya terwujud herd immunity di Kabupaten Pati.
“Saya sepakat dan mendukung supaya semua orang merasa wajib untuk di vaksin. Disisi yang lain pemerintah harus benar-benar berupaya untuk mencukupi kebutuhan vaksin,” imbuhnya.
Di sisi pemerintah Kabupaten Pati, regulasi penggunaan kartu vaksin untuk beraktifitas ini bukan hal baru. Dalam penyaluran BLT DD atau BST Kemensos, aturan ini sudah berlaku.
Namun dalam pelaksanaannya, syarat kartu vaksin berlaku tidak memaksa. Masyarakat yang belum di vaksin juga bisa bisa menebus bansos dengan tembusan dari Pemerintah desa.
“Menyikapinya harusnya dengan bijaksana jangan saklek-saklek. Karena vaksin penting, bansos penting, PPKM juga penting. Apalagi masyarakat kita kan nuwun sewu bervariasi budayanya, pendidikannya tetap perlu di edukasi,” kata tri Haryumi,Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Dinas Sosial (Dinsos) Pati saat diwawancarai belum lama ini
Besar kemungkinan bila aturan wajib kartu vaksin saat beraktifitas diterapkan dalam waktu dekat, juga bisa berlaku fleksibel. (*)
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Mila Candra
Wartawan Area Kabupaten Pati






