Mitrapost.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 324,3 kilogram jaringan Thailand-Aceh. Enam tersangka pun dibekuk atas pengungkapan kasus tersebut.
Kabag Humas BNN Sulistyo Pudjo menyampaikan, jumlah tersebut merupakan total gabungan dari dua kasus berbeda. Penangkapan pertama dilakukan pada Kamis, 12 Agustus 2021.
“Barang bukti berupa 100 bungkus teh Cina warna hijau yang dibagi ke dalam empat karung dengan berat total mencapai 105,5 kilogram,” tutur Sulistyo dalam keterangannya, Kamis (19/8/2021).
Menurut Sulistyo, petugas melakukan pengintaian terhadap tersangka SY (36) yang berlayar dari perairan Thailand menuju Aceh Timur. Setibanya di Aceh Timur, dia ditangkap di sebuah bengkel kapal wilayah Desa Kampung Jalang, Idi Rayeuk.
“Dia mengaku diperintahkan oleh JP alias JY, kemudian memerintahkan SY bertemu dengannya di tengah laut untuk mengambil sabu. Sabu yang diambil, sesuai perintah JP alias JY, dibawa ke gudang untuk dibantu oleh R dan F untuk membongkar muat. R, F dan JP alias JY masih dalam Pencarian atau DPO,” jelas dia.