Pati, Mitrapost.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Advokasi Nasional berharap penutupan tempat prostitusi di Kabupaten Pati tidak sekedar seremonial. Menurut mereka, penutupan ini harus benar-benar dilakukan dan para PSK beralih pekerjaan lainya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Pati telah melakukan penutupan tempat-tempat prostitusi di wilayahnya pada Kamis (19/8/2021). Penutupan itu pun diharapkan bukan sekadar seremonial sekejab, namun butuh konsistensi dalam penegakannya dan diikuti pengawasan secara berkelanjutan.
Setidaknya ada lima tempat-tempat prostitusi di Kabupaten Pati yang ditutup. Yakni, Lorog Indah, Ngeblok City, Wagenan, dan Gajahkumpul Batursari. LBH Advokasi Nasional Pati pun mengapresiasi langkah ini.
Menurut Direktur LBH Advokasi Nasional Pati Maskuri Alfaty, langkah pemerintah dalam hal ini sudah tepat. Pada prinsipnya LBH Advokasi Nasional Pati mendukung penuh kebijakan itu, tapi dengan catatan.
“Penutupan tersebut bukan seremonial saja tapi harus ada langkah-langkah konkrit dan konsistensi. Di mana dapat diartikan, penutupan itu harus ditindaklanjuti dengan tindakan teknis,” ujarnya.
“Yaitu pembongkaran bangunan yang dijadikan sarana prostitusi, karena memang bangunan itu dinilai telah melanggar Perda Kabupaten Pati Nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan Perda Kabupaten Pati Nomor 5 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” lanjutnya.
Apalagi bangunan-bangunan yamg tidak ber-IMB kata Maskuri, akan menjadi ujian bagi Pemkab Pati bilamana pemilik bangunan tidak mau secara sukarela membongkar bangunanya, maka pemerintah harus berani membongkar. Karena kawasan yang sebenarnya sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan, tapi justru disalahgunakan sebagai tempat lokalisasi bisnis prostitusi.
“Kemudian yang menjadi catatan berikutnya bila terjadi pembongkaran terhadap bangunan prostitusi yang ada di Pati yng perlu dicermati jangan sampai dengan tindakan itu, baik di LI, Ngeblok City,” katanya.
“Wagenan, dan tempat-tempat prostitusi lainnya di Pati justru memunculkan prostitusi di sembarang tempat, seperti di hotel, di tempat kost, atau para pebisnis esek-esek melakukan sebuah trobosan bertransformasi menjadi bisnis prostitusi terselubung,” terangnya.
Direktur LBH Advokasi Nasional Pati Maskuri berharap, setelah tempat-tempat prostitusi di Pati ditutup, tidak memuncul prostitusi yang sifatnya parsial seperti di hotel-hotel atau di kost-kostan, yang akan menjadi permasalahan serius.
Langkah-langkah pasca penutupan tempat-tempat prostitusi itu, perlu konsistensi dari pemerintah dan pemangku kebijakan, serta tindakan tegas diikuti pengawasan yang berkelanjutan. (*)
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Mila Candra
Wartawan