LBH Advokasi Nasional Harap Penutupan Lokalisasi Tak Sekadar Seremonial

“Yaitu pembongkaran bangunan yang dijadikan sarana prostitusi, karena memang bangunan itu dinilai telah melanggar Perda Kabupaten Pati Nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan Perda Kabupaten Pati Nomor 5 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” lanjutnya.

Apalagi bangunan-bangunan yamg tidak ber-IMB kata Maskuri, akan menjadi ujian bagi Pemkab Pati bilamana pemilik bangunan tidak mau secara sukarela membongkar bangunanya, maka pemerintah harus berani membongkar. Karena kawasan yang sebenarnya sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan, tapi justru disalahgunakan sebagai tempat lokalisasi bisnis prostitusi.

“Kemudian yang menjadi catatan berikutnya bila terjadi pembongkaran terhadap bangunan prostitusi yang ada di Pati yng perlu dicermati jangan sampai dengan tindakan itu, baik di LI, Ngeblok City,” katanya.

Baca Juga :   Sawah Terendam Banjir, Petani Pati Rugi Rp7 Miliar

“Wagenan, dan tempat-tempat prostitusi lainnya di Pati justru memunculkan prostitusi di sembarang tempat, seperti di hotel, di tempat kost, atau para pebisnis esek-esek melakukan sebuah trobosan bertransformasi menjadi bisnis prostitusi terselubung,” terangnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati