“Kenapa dibedakan, sebenarnya sama namanya vaksin Covid cuma, cara menyuntikanya sama lain cuma jarak penyuntikan yang beda,” imbuhnya.
Saat proses pendataan Joko mengaku tim gugus Covid-19 Pati sempat mengalami kendala karena beberapa golongan difabel ODGJ tak mempunyai kartu identitas.
Untuk pendataan dibutuhkan antara sinergi Dinas Sosial, Disdukcapil, pemerintah Kecamatan, Desa dan OPD yang lain.
“Kalau diteliti dari awal kan pasti ada akta kelahiran. Kalau hilang bisa diperbaiki lewat surat keteranggan desa. untuk menerbitkan KK,” katanya.
Nomor identitas menurut Joko sangat vital karena menjadi syarat input ke aplikasi SMILE (sistem monitoring imunisasi logistik elektronik).
“Sehingga dari provinsi mengambil kebijakan tetap disuntik, karena itu hak nya. Tapi peng-upload-annya manual,” imbuhnya. (*)
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati