Genduk Manis, Aplikasi Pelayanan Kependudukan di Masa Pandemi

Sebelumnya warga harus mengunduh aplikasi Genduk Manis untuk bisa mendapatkan pelayanan kependudukan yang dibutuhkan. Di dalam setiap jenis pelayanan tersebut juga disebutkan persyaratan dan dokumen pendukung yang diperlukan untuk pengurusannya.

“Pemohon nantinya bisa memantau proses pengajuannya sampai di mana. Jika pengajuannya ditolak, maka akan diberitahukan alasan penolakan, maupun kekurangan dokumen pendukungnya. Jadi, pemohon bisa menambahkan untuk melengkapinya,” jelas Faiq.

Ketika dokumen pemohon sudah selesai, maka akan dikirimkan ke rumah pemohon dengan menggunakan jasa kurir.

Ali Faiq menyebutkan untuk pengurusan administrasi kependudukan tersebut maksimal dua minggu selesai. Namun, saat ini pengurusan bisa mengalami pelambatan karena penerapan PPKM.

Ia menambahkan aplikasi Gendukmanis menjadi jawaban pelayanan administrasi kependudukan di masa pandemi Covid-19, sebab mengurangi tatap muka pemohon dan petugas. Meski demikian, pihaknya memahami ada sebagian warga yang masih belum terbiasa dengan teknologi digital, sehingga Disdukcapil melakukan upaya mitigasi dengan membuat aplikasi Stupa untuk kepengurusan administrasi melalui desa.