“Upaya penyertifikatan tanah perlu dintensifkan lagi karena sertifikat merupakan langkah pengamanan secara hukum atas aset. Apalagi, sudah ada MOU antara Pemda Purworejo dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo,” ujarnya.
Agus berharap, upaya penyertifikatan seluruh aset tanah milik Pemkab Purworeko dapat lebih dipercepat. Selain itu, pendataan dan identifikasi terhadap tanah negara juga harus dilakukan secara rutin.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo, Andri Kristanto, menjelaskan, adanya perkembangan secara pesat berpotensi memicu terjadinya sengketa dan perseteran lahan. Oleh karena itu, sertifikat tanah sangat penting.
“Kepastian hukum hak atas tanah ini sering kali bisa berpotensi memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan dikalangan masyarakat. Ini membuktikan pentingnya sertifikat tanah ini sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki,” katanya.
Andri juga mengungkapkan bahwa sertifikat tanah aset milik Pemkab Purworejo yang diserahkan tersebut berada di wilayah Kecamatan Ngombol, Purwodadi, Banyuurip, Bayan, dan Kutoarjo.