Wonosobo, Mitrapost.com – Perajin batik di kabupaten Wonosobo, didorong untuk patenkan merek dagang dengan mendaftarkan hak atas kekayaan intelektual (HKI) melalui Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Wonosobo, Dyah Afif Nurhidayat, menjelaskan, hak kekayaan intelektual (HKI) sangat penting, karena dapat meningkatkan kompetensi produk agar dapat bersaing di pasaran. Selain itu, sebagai instrumen untuk melindungi merek dagang dari kemungkinan pelanggaran atau pembajakan, oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“HKI memegang peranan yang sangat penting dalam era globalisasi dan perdagangan Internasional. Karenanya perlu ditindaklanjuti pengamanannya, melalui suatu sistem perlindungan hukum yang jelas,” tegas Dyah, pada acara Pembinaan dan Sosialisasi Pengurusan HKI
Ia pun meminta kepada para perajin dan juga pelaku usaha ekonomi kreatif untuk memahami setiap aturan dan prosedur secara komprehensif, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan masyarakat.