Blora, Mitrapost.com – Oknum Satpol PP Blora yang telah melakukan kekerasan Ketika melakukan operasi di kecamatan Cepu, diberikan sanksi tegas oleh Bupati Arief Rohman.
Aksi kekerasan yang dengan menendang kepala seorang pemuda pun terekam dalam sebuah video pendek yang viral di media sosial.
Senin pagi (6/9/2021), Bupati langsung menggelar konferensi pers kepada awak media, didampingi Wakil Bupati Tri Yuli Setyowati, Sekda Komang Gede Irawadi, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sugiyanto, dan Kasatpol-PP Djoko Sulistiyono.
Bertempat di lobi Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Blora, Bupati menegaskan bahwa oknum Satpol PP Blora berinisial IH, telah melakukan penendangan terhadap seorang pemuda. Oleh karena itu, oknum satpol PP tersebut dibebastugaskan atau diberhentikan.
“Setelah melalui berbagai pertimbangan dan diskusi panjang, akhirnya kita putuskan untuk yang bersangkutan akan dibebastugaskan atau diberhentikan, karena pelaku ini masih pegawai kontrak. Untuk proses lebih lanjut secara teknis pemberhentian akan dilakukan Kepala Satpol-PP tentang pemutusan kontrak ini seperti apa,” tegas Bupati Arief.
Sedangkan dari sisi hukum, menurut Bupati pada hari sebelumnya sudah dilakukan mediasi di Mapolsek Cepu antara pelaku dan korban.
“Proses hukumnya seperti apa, kita serahkan kepada pihak kepolisian. Kami dari Pemkab ranahnya hanya pembinaan kepegawaian ASN maupun tenaga kontrak,” tambah Bupati.
Dengan adanya kejadian ini, Bupati mengingatkan agar seluruh anggota Satpol PP Kabupaten Blora bisa mengutamakan humanisme dalam melaksanakan tugas di lapangan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Besok rencananya akan kita gelar apel bersama dengan Pak Kapolres dan Dandim untuk memberikan pengarahan dan pembinaan kepada seluruh anggota Satpol-PP, jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi,” pungkas Bupati.
Untuk diketahui, publik Blora mulai Kamis (2/9/2021) lalu dihebohkan dengan unggahan video berdurasi 5 detik tentang aksi penendangan kepala seorang pemuda oleh oknum Satpol-PP Blora di Kecamatan Cepu.
Hal itu terjadi ketika petugas melakukan operasi penertiban sekelompok pemuda yang dilaporkan warga sedang melakukan kumpul kebo dan konsumsi miras di salah satu rumah kost. (*)
Redaksi Mitrapost.com