Pati Sudah Izinkan Ijab Kabul di Rumah

Pati, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sudah memberikan izin ijab kabul di rumah. Meskipun demikian, pelaksanaan pernikahan masih dalam kondisi terbatas dan mandiri beberapa orang saja.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam pada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pati, Moh. Alimin. Ia menuturkan, saat ini pelaksanaan akad nikah yang berada di rumah si punya gawe tidak dilarang. Akan tetapi pelarangan yang ada masih seputar perayaan resepsi pernikahan yang berlangsung.

Alimin menjelaskan diperbolehkan aturan yang ada di dasarkan pada aturan yang dikeluarkan tempo hari. Yakni pada Intruksi Bupati no.12 tentang tidak adanya larangan terkait akad nikah yang dilaksanakan di rumah.

Baca Juga :   Perubahan PPKM Level 3, Kabupaten Pati Kurangi Penyekatan Jalan

“Yang tidak boleh pelaksanaan resepsi pernikahan yang dihadiri lebih dari 50 orang, makan makan di tempat dan waktunya lebih dari dua jam,” katanya kepada Mitrapost.com.

Beberapa syarat lain menurut Alimin juga disusulkan seperti swab maupun vaksin. Namun dalam pelaksanaan nantinya sejumlah aturan ini tidak serta merta menjadi hal yang wajib dilakukan oleh masyarakat yang hendak menikah, jika ada dalam kondisi terpaksa.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati