PPKM Diperpanjang, Makan di Tempat Diizinkan Satu Jam

Mitrapost.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Jawa-Bali. Berdasarkan Instruksi terbarunya nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2-4 Jawa-Bali, masyarakat diperbolehkan makan di tempat selama satu jam.

Tito kembali melonggarkan kebijakan jam makan khusus untuk kota/kabupaten berstatus PPKM level 3 dan 2 di warung makan, lapak jajan, dan sejenisnya.

Dari yang sebelumnya hanya dibolehkan 30 menit, kini para pelanggan tempat tersebut diizinkan makan di tempat hingga 1 jam dengan catatan jam operasional dibatasi hanya sampai pukul 21.00 dengan kapasitas hingga 50 persen saja.

“Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat dan waktu makan maksimal 60 menit,” tulis Tito, Selasa (7/9/2021).

Baca Juga :   Penjual Parfum di Rembang Tak Setuju Gerakan Jateng di Rumah Saja

Sementara itu, untuk kota serta kabupaten yang masih berstatus level 4 di Jawa – Bali, kebijakan diterapkan lebih ketat. Melalui instruksi yang sama, Tito masih membatasi waktu jam makan di tempat selama 30 menit dengan maksimal kapasitas pengunjung 50 persen dan jam buka operasional hanya sampai pukul 8 malam.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati