Pelaku Perampasan Modus Menuduh Korban Curi Ponsel, Terancam Penjara 9 Tahun

Mitrapost.com – Lima orang pelaku perampasan dan penodongan diamankan oleh polisi. Diketahui pelaku yang masih remaja ini mengancam korban menggunakan senjata tajam.

Menurut keterangan Kapolsek Tebet, Kompol Alexander Yuriko mengungkapkan pelaku beraksi dengan modus mennuduh korban mengampil ponsel pelaku.

“Modusnya menuduh korban telah mengambil handphone pelaku. Korban juga merasa takut karena tersangka menodongkan pisau,” ujar Kompol Alexander Yuriko, Selasa (7/9/2021).

Lebih lanjut, Alex mengatakan, para pelaku kerap menyasar korbannya yang tengah nongkrong di pinggir jalan. Mereka telah melakukan aksinya sebanyak empat kali.

“Jadi para tersangka ini memang mengincar orang orang yang nongkrong di tepi jalan dan mereka rata-rata bergerak pada malam Minggu dan malam Senin, tepat di saat anak muda berkumpul,” jelasnya.

Baca Juga :   Polres Pati Amankan Pengedar dan Peserta Pesta Narkoba di Dua Desa Kabupaten Pati

“Mereka sudah melakukannya sebanyak empat kali. Satu kali di daerah Jatinegara dan satu kali di Matraman, satu kali di daerah Kebayoran Lama dan aksi yang ke-4 di Tebet,” sambungnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati