Pasalnya, penerapan PNBP kali ini cukup memberatkan bagi pihak TPI maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam meraih target retribusi tahun ini. Ia menyebut pada TPI dengan kapal antara 30 sampai 60 Gross Ton (GT) dikenai 5 persen. Sedangkan pada TPI dengan kapal di atas 60 GT dikenai PNBP sebesar 10 persen. (*)