Demi Menyokong Pendapatan Sektor Maritim, TPI Dikenai PNBP 10 Persen

Pasalnya, penerapan PNBP kali ini cukup memberatkan bagi pihak TPI maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam meraih target retribusi tahun ini. Ia menyebut pada TPI dengan kapal antara 30 sampai 60 Gross Ton (GT) dikenai 5 persen. Sedangkan pada TPI dengan kapal di atas 60 GT dikenai PNBP sebesar 10 persen. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati
Baca Juga :   376 Ahli Waris Terima Santunan Kematian dari Pemkab Pati