Pati, Mitrapost.com – Mulai tahun 2021, Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dikenai tarif Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 10 persen dari pendapatan retribusi. Hal tersebut dilakukan demi membantu menyokong pendapatan negara di sektor maritim.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Aturan tersebut kini menjadi acuan KKP dalam mengelola PNBP di bidang kelautan dan perikanan.
PP tersebut mengatur jenis PNBP pada sektor kelautan dan perikanan yang meliputi sumber daya alam perikanan, pelabuhan perikanan, pengembangan penangkapan ikan, penggunaan sarana dan prasarana, pemeriksaan atau pengujian laboratorium, serta analisis data kelautan dan perikanan.
Menurut penjelasan Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan TPI Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pati, Dwi Endang Subekti, pada nelayan dikenai PNBP sebesar 1,71 persen dari raman, sementara pedagang ikan dikenai PNBP sebesar 1,14 persen.