Aparat Bubarkan Kerumunan Pedagang Pelanggar PPKM Level 3

Jakarta, Mitrapost.com – Aparat keamanan membubarkan kerumunan pedagang yang melanggar jam operasional Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3

Perlu diketahui, jajaran Polres Metro Jakarta Timur menertibkan pedagang dan masyarakat di sepanjang Banjir Kanal Timur (BKT) Cipinang Indah, Duren Sawit, Rabu (15/9/2021) malam.

Pembubaran kerumunan tersebut dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku selama masih diterapkannya aturan protokol Kesehatan (prokes). Jajaran aparat tersebut melakukan pembubaran di beberapa lokasi, antara lain di Bali Master Jatinegara dan sepanjang BKT Cipinang Indah Duren Sawit, Jakarta Timur.

Jajaran Polres Metro Jakarta Timur bersama Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja memanfaatkn situasi tersebut untuk melakukan sosialisasi protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan,  membatasi mobilisasi, serta interaksi.