Dishub Akan Sanksi Tegas Kendaraan Yang Melebihi Kapasitas

Andreas juga mengakui bahwa hingga saat ini, pihaknya masih menermui kendaraan yang melebihan kapasitas. Dengan adanya penyuluhan ini diharapkan para driver maupun pengusaha bisa mematuhi aturan yang berlaku.

“Sampai sekarang masih ada yang melebihi kapasitas. Kalau melebihi kapasitas 5 persen, masih kami toleransi. Program Kemenhub mengenai ODOL, 2023 harus zero toleransi. Mereka harus mengangkut dengan kendaraan lain supaya di jalan tidak membahayakan kendarana lain dan jalan tidak mudah rusak,” terangnya.

Andreas menyebutkan, sanksi tegas akan diberikan bagi kendaraan yang melebihi kapasitas berupa tilang. Bahkan kelebihan muatan harus diturunkan dan diangkut dengan kendaraan laut. (*)