Mitrapost.com– Izin eksplorasi minyak dan gas di lepas pantai Aceh Blok Wilayah Andaman II telah didapatkan. Sebelumnya, Pertamina mendominasi Primer Oil di wilayah Aceh.
Izin eksplorasi diperoleh dari SKK Migas Sumbagut dari Perairan Aceh Utara hingga wilayah Pidie Aceh. Perizinan ini dapat dilakukan sejauh 12 mil.
Dilansir dari Kompas (20/9/2021), Halidi, Kepala Dinas Penanaman Modal, Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Kabupaten Aceh Utara, mengungkapkan wilayah Aceh Utara termasuk dalam Kawasan Primer Oil di Laut Krueng Mane, Kecamatan Muara Dua, Kabupaten Aceh Utara.
“Itu pun saya dengar-dengar dari pihak lain. Secara kelembagaan Primer Oil belum pernah berkomunikasi dengan kita. Biasanya, perusahaan migas itu akan berkomunikasi dengan instansi daerah, walau izin mereka dikeluarkan SKK Migas,” kata Halidi,
Halidi mengungkapkan, Aceh Utara tidak mengetahui terkait sistem kerja perusahaan. Hal ini disebabkan belum adanya pertemuan dan pembicaraan dengan kantornya terkait kehadiran Primer Oil di Aceh Utara.
“Kita tidak tahu apa yang dikerjakan, sejauhmana progres mereka. Seharusnya daerah juga diberitahu,” tegas Halidi.
Andi Kristianto, Relations and Compliance Senior Specialist Primer Oil memberi keterangan terkait kehadiran perusahaan tersebut di Aceh.
“Untuk terkait media, kebijakan perusahaan kami mengarahkan agar bisa dikomunikasikan ke SKK Migas Perwakilan Sumbagut,” sebutnya, Minggu.
Sementara Fawahid, Kepala Humas SKK Migas Sumbagut, belum memberikan komentar hingga berita ini dikirimkan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Primer Oil Dikabarkan Dapat Izin Pengeboran Migas di Lepas Pantai Aceh, Pemda Malah Tidak Tahu”.
Redaksi Mitrapost.com






