RR dijerat pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. RR terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
- Penetapan menjadi Tersangka
Setelah melakukan penangkapan pada hari Jumat (17/9) di apartemen Denpasar saat melakukan live video. Kemudian, hari Senin RR resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Pengakuan tersangka bahwa dia sudah melakukan kegiatan ini selama kurang-lebih sembilan bulan. Per bulan keuntungan yang diperoleh Rp 25 sampai Rp 50 juta,” ujar Kombes Jansen.
RR menggunakan nama Kuda Pono saat melakukan siaran video, ia mempertotonkan tubuhnya yang telanjang kepada penontonnya.
“Jadi modusnya pelaku sebagai selebgram dikenal bernama KP alias kuda poni, alias bintang live. Jadi dia melalui media sosial mempertontonkan aurat telanjang bulat secara live, bahkan secara terang-terangan pada media sosial Mango,” ujar Jansen.