Patuh Candi di Pati: Operasi Masker, Tak Berlakukan Tilang

Meskipun demikian, bila nanti ada yang melanggar, pihaknya lebih mengedepakankan edukasi. Maka dari itu Satlantas Polres Pati menggandeng sejumlah intansi terkait seperti Satpol PP Kabupaten Pati dan Kodim 0718/Pati.

“Kita lebih banyak oprasi yustisi. Jadi kami menggandeng Satpol PP. Karena sanksi tak taat protokol kesehatan kan ada di Satpol PP,” ungkap Muslimin.

Nantinya bagi yang melanggar akan dikenai berbagai sanksi yang tertuang dalam Peraturan Bupati Peraturan Bupati (Perbup) Pati Nomor 49 tahun 2020. Sanksi yang diberikan berupa sanksi sosial hingga denda. Adapun sanksi denda yang diberikan sebesar Rp100 ribu bagi masyarakat biasa dan Rp300 ribu bagi aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga :   Ketersediaan Oksigen Rumah Sakit di Pati Mulai Stabil

Muslimin pun mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol Kesehatan dan menaati rambu lalu lintas.

“Patuhi protokol kesehatan, memakai masker, dan taati rambu-rambu lalu lintas. Sekalipun ndak ada penilangan,” ungkap Muslimin.

Perlu diketahui, dalam operasi tersebut, Satlantas Polres Pati menyiapkan sebanyak 90 personil untuk menyukseskan operasi patuh candi 2021 ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati