Pati, Mitrapost.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pati menggelar operasi patuh candi mulai Senin (20/9/2021). Operasi yang rencananya berlangsung selama dua pekan ini, tak memberlakukan sanksi tilang, namun pengendara diwajibkan memakai masker.
Hal ini diungkapkan oleh Kaur Mintu Satlantas Polres Pati Ipda Muslimin. Ia mengatakan operasi patuh candi kali ini mengalami perbedaan daripada operasi patuh candi tahun-tahun sebelumnya.
Biasanya, lanjutnya, pihaknya diberikan target oleh Polda Jawa Tengah untuk menindak pelanggar pada operasi patuh candi. Namun, saat ini tidak. Pihaknya hanya mengedepakankan tindakan preventif dan preemtif.
“Dulu 60 persen penindakan, 20 persen preemtif dan 20 persen preventif. Sekarang 100 persen preventif dan preemtif,” ujar Ipda Muslimin saat ditemui, Senin (20/9/2021) kemarin sore.
Operasi ini bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan di Kabupaten Pati yang masih tergolong tinggi. Keamanan, keselamatan dan ketertiban menjadi prioritasnya.
Meskipun demikian, bila nanti ada yang melanggar, pihaknya lebih mengedepakankan edukasi. Maka dari itu Satlantas Polres Pati menggandeng sejumlah intansi terkait seperti Satpol PP Kabupaten Pati dan Kodim 0718/Pati.
“Kita lebih banyak oprasi yustisi. Jadi kami menggandeng Satpol PP. Karena sanksi tak taat protokol kesehatan kan ada di Satpol PP,” ungkap Muslimin.
Nantinya bagi yang melanggar akan dikenai berbagai sanksi yang tertuang dalam Peraturan Bupati Peraturan Bupati (Perbup) Pati Nomor 49 tahun 2020. Sanksi yang diberikan berupa sanksi sosial hingga denda. Adapun sanksi denda yang diberikan sebesar Rp100 ribu bagi masyarakat biasa dan Rp300 ribu bagi aparatur sipil negara (ASN).
Muslimin pun mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol Kesehatan dan menaati rambu lalu lintas.
Tim Redaksi Khusus Video dan Konten