Semarang, Mitrapost.com – Terjadinya sengketa lahan Karangjangkang, Kelurahan Ngemplak Simongan, Kota Semarang berakhir dengan damai.
Warga Kampung Karangjangkang blok atas pun bersepakat untuk membongkar rumah masing-masing.
Setelah dilakukan mediasi antara Satpol PP Kota Semarang, perwakilan warga, dan kuasa hukum pemilik lahan, di kantor Satpol PP Kota Semarang, Senin (20/9/2021), akhirnya kesepakatan tersebut diambil.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, mediasi ini menjadi langkah humanis dalam menyelesaikan kasus sengketa Karangjangkang. Menurutnya, warga meminta waktu selama tiga pekan untuk membongkar bangunan secara mandiri. Pihaknya pun mempersilakan dan memberi tenggang waktu selama tiga pekan untuk membongkar bangunan masing-masing.
“Ini tanggal 20 September berarti nanti sekitar 11 atau 12 Oktober sudah rata. Kami lakukan tanpa pembongkaran. Alhamdulillah berjalan baik. Insya Allah tidak ada masalah,” ucap Fajar.
Fajar menyebutkan, terdapat sebanyak 34 warga yang telah mengambil tali asih.
Setelah mendapatkan tali asih ini, para warga mulai berkemas dan meninggalkan bangunan yang sebelumnya telah ditinggali.
Petugas Satpol PP juga akan melakukan monitoring ke lokasi setiap harinya, serta membantu warga dalam pembongkaran.
“Sesuai arahan Pak Wali, kami harus bisa humanis. Maka, ini kami lakukan tanpa pembongkaran,” tambahnya.
Perwakilan warga, Triyono mengatakan, warga sudah mengadakan rapat dan mencari solusi terbaik. Kesepakatannya, warga menginginkan tidak dilakukan pembongkaran menggunakan alat berat.
“Makanya, itu kami ketemu Ka Satpol PP. Saya minta kebijaksanaan jangan sampai dibongkar sama bego karena materialnya masih ada yang bisa dimanfaatkan lagi. Kami minta waktu tiga minggu,” ungkapnya.
Setelah menerima tali asih, warga akan pindah dan mengambil material-material bangunan yang masih bisa dimanfaatkan.
Jika dalam jangka waktu tiga pekan ada yang belum meninggalkan rumah, menurutnya, itu menjadi risiko masing-masing.
“Setelah ini kami akan pindah. Soal pindah dimana, itu masing-masing. Saya sendiri belum belum bisa mikir,” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum pemilik lahan, Rizal Thamrin mengatakan, pemberian tali asih sudah selesai dilakukan. Masing-masing warga mendapatkan tali asih sebesar Rp40 juta. Menurutnya, penyelesaian tali asih sangat diperlukan untuk menyelesaikan gugatan di pengadilan.
“Setelah ini, proses lebih lanjut penerbitan sertifikat. Pengukuran sudah ada. Peta bidang juga sudah terbit. Tinggal penertiban sertifkat,” ujarnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com






