Pati, Mitrapost.com– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab Pati (DPMPTSP) selenggarakan bimtek penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) kepada 50 pelaku usaha sekabupaten Pati.
“Ini merupakan bentuk keseriusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabuaten Pati untuk memberikan layanan penyampaian LKPM sebagaimana diamanatkan dalam Perkab BKPM No. 5 Tahun 2021,” kata kepala DPMPTSP Kabupaten Pati Riyoso melalui Kabid Informasi dan Pengawasan, Mimpi Arde Aria kepada Mitrapost.com, pada Jumat (24/9/21).
Kabid Informasi dan pengawasan tersebut menerangkan setelah memperoleh perizinan berusaha untuk usahanya, para pelaku UMKM juga mempunyai kewajiban menyampaikan LKPM nya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Hal tersebut akan otomatis terdaftar jika pelaku UMKM mendaftar pada sistem OSS.
Pelatihan ini dilakukan agar para pelaku usaha memahami langkah dan format yang tepat dalam melaporkan LKPM nya, Dengan format laporan yang ideal, perusahaan terkait dapat berkomunikasi dan menyampaikan permasalahan kegiatan usaha yang sedang dihadapi kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).