Wakil Ketua DPR Dipanggil KPK sebagai Tersangka

Mitrapost.com–  Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin memenuhi panggilan KPK, Firli menyebut Azis datang ke KPK sebagai bentuk penghormatan pada penegak hukum

“Kita berharap, setiap orang yang dipanggil akan memenuhi panggilan sebagai wujud penghormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan. Kita tidak boleh menunda keadilan karena menunda keadilan adalah juga ketidakadilan,” ujar Firli.

Firli mengatakan status tersangka Azis akan diumumkan ke publik.

“Pada saatnya, akan kami sampaikan kepada publik,” ucap Firli.

KPK telah menjelaskan dugaan kasus yang menjerat Azis sebagai tersangka terkait suap yang dilakukan kepada KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

Dakwaan diberikan kepada Azis karena telah menghubungi AKP Robin untuk membantu mengurus perkara di KPK. Penyelidikan ini juga melibatkan Aliza Gunado.

Baca Juga :   Rugikan Negara Hingga Rp78 Triliun, KPK Akan Lakukan Ekstradisi Terhadap Surya Darmadi

AKP Robin dan Azis Syamsuddin disebut menyepakati imbalan Rp 2 miliar. Namun pada kenyataannya, AKP Robin dan Maskur disebut menerima duit Rp 3,09 miliar dan USD 36 ribu dalam beberapa tahap dari Azis Syamsuddin. Meski demikian, AKP Robin membantah dirinya menerima uang dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati