Haris Azhar Hingga Said Didu Serang Luhut

Jakarta, Mitrapost.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan menjadi perbincangan hangat di kalangan publik setelah ia melaporkan aktivis Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya.

Keduanya disangka telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, pemberitaan bohong, dan atau menyebarkan fitnah terkait tambang di Blok Wabu, Papua.

Laporan terhadap keduanya merupakan buntut dari konten video yang diunggah di Youtube berjudul “Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!”. Laporan ini diterima dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

Tak hanya pidana, Luhut juga mengajukan gugatan perdata terhadap Haris Azhar dan Fatia. Luhut menggugat keduanya sebesar Rp 100 miliar atas pencemaran nama baik. Dalam percakapan di video yang dimaksud, disebutkan bahwa PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha PT Toba Sejahtera Group terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua, tepatnya di Blok Wabu. Di sanalah nama Luhut bercokol sebagai pemegang saham di Toba Sejahtera Group.