Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp1,2 Miliar Digagalkan di Pati

Pati, Mitrapost.com – Peredaran rokok ilegal mampu digagalkan oleh Bea Cukai Kudus digagalkan di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kabupaten Pati, Kamis (23/9/2021) malam. Rokok ilegal yang diangkut truk Fuso ini senilai Rp1,2 miliar.

Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang dikemas tanpa dilekati pita cukai dengan merek Pasti Pas itu, diperkirakan senilai Rp 1.224.000.000.

Sebanyak 1,2 juta batang rokok diamankan oleh aparat. Peredaran rokok ilegal ini juga berpotensi merugikan negara hingga Rp 804.384.000.

“Sebangak 1.200.000 batang rokok ilegal itu telah kita amankan di Kantor Bea Cukai Kudus. Termasuk satu sarana pengangkut Truk Mitsubishi Fuso dan sang sopir berinisial W (49),” ujarnya dalam siaran pers Mitrapost.com, Sabtu (25/9/2021).

Baca Juga :   Tingkatkan Produksi Tebu Batangan, Dispertan Bakal Bongkar Ratoon

Ia memaparkan, penggalan peredaran rokok ilegal ini bermula, ketika Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kudus memperoleh informasi tentang adanya sarana pengangkut berupa truk yang diduga mengangkut Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok ilegal dari wilayah Kudus.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati