Pati, Mitrapost.com – Peredaran rokok ilegal mampu digagalkan oleh Bea Cukai Kudus digagalkan di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kabupaten Pati, Kamis (23/9/2021) malam. Rokok ilegal yang diangkut truk Fuso ini senilai Rp1,2 miliar.
Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang dikemas tanpa dilekati pita cukai dengan merek Pasti Pas itu, diperkirakan senilai Rp 1.224.000.000.
Sebanyak 1,2 juta batang rokok diamankan oleh aparat. Peredaran rokok ilegal ini juga berpotensi merugikan negara hingga Rp 804.384.000.
“Sebangak 1.200.000 batang rokok ilegal itu telah kita amankan di Kantor Bea Cukai Kudus. Termasuk satu sarana pengangkut Truk Mitsubishi Fuso dan sang sopir berinisial W (49),” ujarnya dalam siaran pers Mitrapost.com, Sabtu (25/9/2021).
Ia memaparkan, penggalan peredaran rokok ilegal ini bermula, ketika Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kudus memperoleh informasi tentang adanya sarana pengangkut berupa truk yang diduga mengangkut Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok ilegal dari wilayah Kudus.
Mendapatkan informasi itu, pihaknya pun melakukan penyisiran di Jalan Raya Pati – Surabaya (JLS Pati) pada Kamis (24/9/2021) malam. Dan menemukan truk pengangkut rokok ilegal tersebut. Beberapa orang pun diamankan.
“Tim langsung bergegas untuk menyisir Jalan Raya Pati – Surabaya (JLS Pati) dan berhasil menemukan truk tersebut sedang berada di tempat tambal ban pada pukul 22.00 WIB. Selanjutnya sopir dan truk langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandas dia.
Rokok ilegal memang menjadi buruan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Bahkan Pemkab Pati sempat melakukan sosialisasi dengan mengelar pertunjukan Ketoprak Wahyu Manggolo dengan Judul “Gempur Rokok Ilegal” pada Hari Rabu Tanggal 25 Agustus 2021 lalu. (*)
Wartawan






