Pati, Mitrapost.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mempunyai program Analog Switch Off (ASO), yaitu migrasi dari TV analog ke TV digital. Program tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomer 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.
Menurut Indriyanto, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pati, penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital.
“Memang sekarang teknologi digital sudah berkembang luas termasuk di dunia, Indonesia terakhir,” katanya kepada Mitrapost.com saat ditemui di kantornya, Sabtu (25/9/2021).
Dari Undang-Undang Nomor 11 tersebut, akan dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
“Nanti Pemerintah akan membantu penyediaan alat Set Top Box (STB) kepada rumah miskin. Jadi istilahnya bantuan dari Pemerintah kepada rumah tangga miskin dan sesuai kriteria tentunya,” ujarnya.