Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp1,2 Miliar Digagalkan di Pati

Mendapatkan informasi itu, pihaknya pun melakukan penyisiran di Jalan Raya Pati – Surabaya (JLS Pati) pada Kamis (24/9/2021) malam. Dan menemukan truk pengangkut rokok ilegal tersebut. Beberapa orang pun diamankan.

“Tim langsung bergegas untuk menyisir Jalan Raya Pati – Surabaya (JLS Pati) dan berhasil menemukan truk tersebut sedang berada di tempat tambal ban pada pukul 22.00 WIB. Selanjutnya sopir dan truk langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandas dia.

Rokok ilegal memang menjadi buruan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Bahkan Pemkab Pati sempat melakukan sosialisasi dengan mengelar pertunjukan Ketoprak Wahyu Manggolo dengan Judul “Gempur Rokok Ilegal” pada Hari Rabu Tanggal 25 Agustus 2021 lalu. (*)