BKSDA Bali Kesulitan Memantau Perdagangan Kera

Mitrapost.com– Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali mengaku kesulitan memantau perdagangan kera ekor panjang (macaca fascicularis) di Pasar Burung Satria, Kota Denpasar.

“Untuk perdagangan bayi kera jenis ini, BKSDA sulit memantau karena ukuran satwa yang kecil, jinak dan mudah disembunyikan,” kata Kepala BKSDA Bali Raden Agus Budi Santosa.

Agus menjelaskan, satwa ini tidak dilindungi undang-undang (UU) dan cenderung jadi hama. UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE), tidak dapat digunakan untuk menghukum pelaku perdagangan satwa ini.

“Pelaku perdagangan satwa kera ini hanya bisa dikenakan pasal penyiksaan hewan sesuai pasal KUHP. Itu pun kalau jelas-jelas terbukti disiksa dan delik penyiksaannya terpenuhi,” kata Agus.

Baca Juga :   Hati-hati, Kedatangan 10 Hewan Ini Jadi Pertanda Buruk

Agus mengungkapkan pelaku perdagangan satwa kera tidak dapat dikenai hukuman karena termasuk satwa tidk dilindungi, disamping itu razia satwa berjalan tidak efisien.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati