Pati, Mitrapost.com – Dinas Komunikasi (Diskominfo) kabupaten Pati, Kembali mengadakan sosialisasi gempur rokok illegal melalui seni Ketoprak pada (16/9/2021).
Acara dibuka dengan sambutan Kepala Diskominfo Kabupaten Pati, yang diwakili oleh Kabid Informasi dan Komunikasi Publik, Endah Murwaningrum.
Endah mengungkapkan bahwa sosialisasi gempur rokok illegal ke-4 ini, mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran warga terhadap ketentuan di bidang cukai, khususnya rokok illegal.
Dengan begitu, harapannya peredaran rokok illegal bisa menurun dan suatu hari bisa hilang.
Sosialisasi juga dihadiri oleh Sidiq Gandi Baskoro dan Sudiran dari Bea Cukai Kudus. Ia mengungkapkan bahwa cukai dikenakan terhadap barang-barang dengan karakteristik dan sifat tertentu.
“Cukai adalah Pungutan Negara yang dikenakan terhadap barang tertentu dan memiliki sifat dan karakteristik tertentu, dan ditetapkan dalam undang-undang nomor 39 tahun 2007.
Sidiq mengungkapkan, Adapun target cukai rokok di tahun 2021 adalah sekitar Rp34 triliun.