Mitrapost.com – Pasangan suami istri penjaga kontrakan di wilayah Kebon Jeruk Jakarta Barat nekat mengedarkan ganja.
Namun, aksinya ini telah diketahui oleh pihak kepolisian, sehingga polisi mengamankan kedua tersangka tersebut.
Saat diamankan sepasang suami istri berinisial A (35) dan F (30), polisi berhasil menyita satu buah koper warna hitam dan 20 paket narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dalam kertas warna cokelat.
Selain itu, juga ditemukan bungkus narkotika jenis ganja dengan berat brutto 855 gram yang dibungkus plastik warna hitam.
Selanjutnya, satu paket narkotika jenis ganja dengan berat brutto 470 gram yang dibungkus dalam lakban warna coklat dengan total keseluruhan 1,5 kg.
Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Slamet Riyadi mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pasutri karena mengedarkan barang terlarang berupa narkotika jenis ganja.
“Pasangan suami istri tersebut tertangkap tangan kompak mengedarkan narkotika jenis daun ganja,” terang Kapolsek Kebon Jeruk Kompol H Slamet Riyadi dalam siaran persnya di halaman Mapolsek Kebon Jeruk, Jakbar, Selasa (28/9/2021).
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Pradita Yulandi menjelaskan penangkapan pasutri ini merupakan jaringan narkoba lapas.
“Dimana pasutri ini bekerja sebagai penjaga kontrakan yang disewakan kepada masyarakat,” terang Pradita Yulandi
Barang bukti yang ditemukan berupa narkotika jenis ganja dengan total keseluruhan yang berhasil disita sebanyak 1,5 KG dengan rincian 20 paket narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dalam kertas warna cokelat di dalam koper warna hitam.
“Pengakuan tersangka mengambil barang narkoba jenis ganja sebanyak 40 kg. Namun yang berhasil kami sita sebanyak kurang lebih 1,5 Kg sisa barang yang belum terjual,” tutur Pradita.
Pelaku A mengambil barang narkoba jenis ganja dari seseorang yang berada di dalam lapas berinisial AL (DPO) sebanyak 40 kg dalam bentuk batako. Namun saat dilakukan penggerebekan, polisi hanya menyita sebanyak 1,5 kg.
“Dari pengakuan tersangka sudah melakukan aksinya sebagai pengedar Narkoba jenis ganja selama 2 tahun. Yang mana, pelaku menjual narkoba tersebut bervariatif antara 500 ribu hingga 1 juta rupiah per ecerannya ” jelas pradita
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (2) Sub 111 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yaitu ancaman hukuman 20 Tahun, seumur hidup atau pidana mati. (*)
Redaksi Mitrapost.com