Tanaman Kratom yang Biasanya Dijadikan Obat Ternyata Narkotika

Mitrapost.com– BNN mengategorikan tanaman kratom ke dalam jenis narkotika. Tanaman Kraton ini biasanya dijadikan obat tradisional.

Tanaman Kratom ini banyak ditemukan di Indonesia, Filipina, Thailand, dan Papua Nugini. Tanaman ini masih satu keluarga dengan kopi-kopian.

Dilansir dari DetikNews, daun kratom di Kalimantan Timur dimanfaatkan sebagai masker yang dipercaya dapat menghaluskan wajah, menghilangkan lelah dan pegal linu, dan perawatan nifas bagi ibu hamil.

Sedangkan di Bengkulu, daun kratom digunakan sebagai pereda sakit diare, perut, dan skit kepala.

Efek kratom serupa dengan kokain dan morfin, bahkan lebih berbahaya. UNODC atau kantor PBB untuk urusan narkotika memasukkan kratom sebagai salah atu jenis NPS (New Psychoactive Substances) sejak tahun 2013.
harga daun kratom berdasarkan data BNN pada tahun 2019, harga kratom daun basah sekitar Rp 8 ribu per kg. Sedangkan remahan kratom Rp 26 ribu per kg. Kemudian untuk bubuk halus dalam negeri dipatok dengan harga Rp 40-45 ribu per kg. Dan harga daun kratom ketika diekspor adalah Rp 100 ribu per kilogram.