Mitrapost.com– Ketua LSM Langsa ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah. Muslim ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan karena karena menuduh Wali Kota Langsa Usman Abdullah berbuat mesum di rumah dinas.
“Terkait kasus yang dilaporkan Walkot Langsa Usman Abdullah, hari Kamis tanggal 23 September 2021 penyidik Ditreskrimum Polda Aceh telah menetapkan sebagai tersangka Muslim alias Cut Lim,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy.
Winardy menuturkan Muslim diperiksa sebagai tersangka di Polda Aceh, pada Senin (27/9). Meski berstatus sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan.
“Yang bersangkutan tidak ditahan karena ancaman hukuman kurang dari 5 tahun,” jelas Winardy.
Menyebut
Winardy mengatakan Muslim dijerat Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, dan Pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Segera akan kita lakukan pengiriman berkas perkara ke jaksa,” ujar Winardy.
Diketahui sebelumnya, Wali Kota Langsa Usman Abdullah melaporkan Ketua LSM tersebut dengan kasus pencemaran namba baik. Laporan dibuat setelah Usman dituduh mesum dengan janda di pendopo (rumah dinas).