“Ada laporan polisi yang dilakukan oleh Usman Abdullah terkait fitnah, pencemaran nama baik, dan pengancaman dengan terlapor Muslim cs,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy .
dilansir dari DetikNews Usman membuat laporan pada Rabu (18/8) dengan nomor laporan LP/B/158/VIII/2021/SPKT/Polda Aceh. Laporan Usman, kata Winardy, ditindaklanjuti Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh.
N sebagai saksi atau janda yang diisukan dalam kasus tersebut membantah adanya tindakan mesum antara dirinya dan Wali Kota Langsa.
“Sehubungan dengan berita pelecehan seksual oleh Wali Kota Langsa pada saya, saya menyatakan bahwa itu tidak benar sama sekali. Itu fitnah kepada Wali Kota Langsa dan saya,” kata N kepada wartawan di Banda Aceh.
N juga mengatakan bersedia menjadi saksi dalam kasus tersebut.
“Jika pernyataan saya diperlukan, saya siap menjadi saksi,” ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di DetikNews.com dengan judul”Tuduh Walkot Langsa Mesum di Rumdin, Ketua LSM Jadi Tersangka Kasus Fitnah”.