Mitrapost.com– Prostitusi sesama jenis di Solo terbongkar Polda Jawa Tengah, kegiatan tersebut telah berjalan sejak dua tahun terakhir.
Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pada 25 September 2021 lalu sekitar pukul 17.00 WIB petugas mendatangi indekos Banjarsari, Kota Surakarta setelah ada laporan masyarakat soal praktik prostitusi sesama jenis di sana.
“Pengecekan di kos-kosan ditemukan terapis laki-laki dengan pelanggan laki-laki melakukan SOP cabul,” kata Djuhandani di Mapolda Jateng.
Tujuh orang diamankan terdiri dari satu bos berinisial D (47) dan para terapis yang berjenis kelamin laki-laki. Praktik dibuka di kos tersebut.
“Praktik ini sudah berjalan kurang lebih 5 tahun dan aktif 2 tahun. Jadi buka 5 tahun tapi aktif terakhir 2 tahun,” tuturnya.
Disebutkan para terapis melakukan pelayanan berupa pijatan dan kegiatan seks sesama jenis bahkan kegiatan menyimpang lainnya seperti threesome dengan pasangan suami istri. Kegiatan itu dilakukan di luar kos yang menjadi tempat layanan pijat plus-plus.
“Ada juga praktik threesome dengan pasangan suami istri dengan satu terapis. Ini di luar. Akan kembangkan sejauh mana. Tapi tujuan kita akan bersihkan, situasi aman, kondusif, bebas dari penyakit masyarakat,” katanya.
Tersangka D memiliki tugas merekrut para terapis yang berasal dari berbagai tempat. D menawarkan jasa para terapis melalui media sosial.
“Dari proses pembayaran kalau pijit plus dengan tarif Rp 250 ribu, tersangka menerima Rp 100 ribu. Dari Rp 350 ribu dapat Rp 150 ribu. Dan tarif Rp 400 ribu tersangka menerima Rp 160 ribu,” tuturnya.
Tersangka D dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul.
“Ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun,” pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di DetikNews.com dengan judul “Terbongkarnya Pijat Plus Sesama Jenis di Solo Bertarif Ratusan Ribu”
Redaksi Mitrapost.com